Advertisement

OPINI HUKUM:KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Nomor: LO/_/DPP-KPKI/VIII/2026

TENTANG

RUU PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA

“MEMPERKUAT ASSET RECOVERY TANPA MENGORBANKAN KEPASTIAN HUKUM DAN HAK MASYARAKAT”

Oleh:

TIM LITBANG KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN)

Media Publikasi, Edukasi, dan Kontrol Publik Kebijakan

“Kami Ada Karena Kami Berpikir.”

I. LATAR BELAKANG

Pemberantasan tindak pidana tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku.

Dalam kejahatan yang bermotif ekonomi, persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara mengidentifikasi, melacak, mengamankan, merampas, dan memulihkan aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana.

Pelaku dapat dipidana, tetapi apabila hasil kejahatannya tetap berada dalam penguasaan pelaku, keluarga, nominee, korporasi, atau pihak lain, maka tujuan pemberantasan kejahatan belum sepenuhnya tercapai.

Dalam konteks tersebut, asset recovery menjadi bagian penting dari kebijakan hukum pidana modern.

KPK Independen memandang pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki urgensi dalam memperkuat sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menghadapi kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar dan mempunyai dampak luas terhadap negara maupun masyarakat.

Namun, kewenangan negara untuk mengambil alih aset merupakan kewenangan yang sangat serius karena bersinggungan langsung dengan hak atas harta kekayaan.

Oleh karena itu, negara tidak boleh hanya membangun instrumen yang kuat untuk merampas, tetapi juga harus membangun instrumen yang kuat untuk mencegah kesalahan dan penyalahgunaan kewenangan.

Atas dasar tersebut, KPK Independen mengambil posisi:

«MENDUKUNG PENGUATAN ASSET RECOVERY, TETAPI MENOLAK ABUSE OF POWER DALAM PERAMPASAN ASET.»

II. PERMASALAHAN HUKUM

KPK Independen merumuskan beberapa persoalan hukum utama:

1. Apakah RUU Perampasan Aset diperlukan dalam sistem hukum Indonesia?

2. Bagaimana batas antara penyitaan dan perampasan aset?

3. Bagaimana hubungan antara tindak pidana dan aset yang dapat dirampas?

4. Apakah mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dapat diterapkan tanpa mengorbankan due process of law?

5. Bagaimana pembuktian terbalik harus dirumuskan?

6. Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik?

7. Bagaimana hak korban ditempatkan dalam sistem asset recovery?

8. Bagaimana pengelolaan aset hasil perampasan harus dilakukan?

9. Bagaimana mencegah abuse of power?

10. Bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan RUU?

III. FAKTA HUKUM DAN PERKEMBANGAN LEGISLASI

Berdasarkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang disampaikan Komisi III DPR RI pada Agustus 2026, terdapat 13 kategori tindak pidana yang menjadi ruang lingkup pembahasan mekanisme perampasan aset, yaitu:

1. tindak pidana korupsi;

2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;

3. tindak pidana terorisme;

4. tindak pidana penyelundupan manusia;

5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;

6. tindak pidana di bidang kehutanan;

7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

8. tindak pidana di bidang perpajakan;

9. tindak pidana di bidang perbankan;

10. tindak pidana di bidang perasuransian;

11. tindak pidana di bidang pertambangan;

12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;

13. tindak pidana perdagangan orang.

KPK Independen menegaskan bahwa daftar tersebut merupakan substansi pembahasan RUU, bukan norma hukum yang telah berlaku sebagai undang-undang.

Karena itu, masyarakat tidak boleh membangun persepsi bahwa negara saat ini telah memperoleh kewenangan baru untuk merampas aset berdasarkan RUU tersebut.

IV. DASAR PEMIKIRAN HUKUM

Analisis KPK Independen bertumpu pada prinsip-prinsip:

1. Negara hukum

Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum harus mempunyai dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Prinsip legalitas

Tidak boleh ada perampasan hak tanpa dasar hukum yang jelas, dapat diprediksi, dan dapat diuji.

3. Due process of law

Setiap orang yang haknya terdampak harus memperoleh kesempatan yang layak untuk mengetahui, membantah, dan mempertahankan haknya.

4. Proporsionalitas

Tindakan terhadap aset harus sebanding dengan tujuan hukum yang hendak dicapai.

5. Judicial oversight

Kewenangan terhadap aset yang mempunyai konsekuensi serius terhadap hak seseorang harus berada dalam pengawasan peradilan yang independen.

6. Perlindungan pihak ketiga beritikad baik

Pihak yang memperoleh aset secara sah dan tidak mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana harus memperoleh perlindungan hukum.

7. Akuntabilitas

Aset yang dirampas merupakan objek yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

V. ANALISIS HUKUM

A. RUU PERAMPASAN ASET MEMILIKI URGENSI

KPK Independen berpandangan bahwa kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi harus dihadapi dengan pendekatan yang tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengejar economic benefit of crime.

Sebab, apabila seseorang masih dapat menikmati hasil tindak pidana setelah menjalani hukuman, maka keuntungan ekonomi tersebut dapat menjadi insentif untuk melakukan kejahatan kembali.

Karena itu:

«Crime must not pay.»

Namun, prinsip tersebut harus diterapkan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan asumsi.

VI. PENYITAAN BUKAN PERAMPASAN

Masyarakat perlu memahami bahwa penyitaan dan perampasan merupakan konsep hukum yang berbeda.

Penyitaan pada dasarnya merupakan tindakan penguasaan terhadap benda untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan perampasan merupakan konsekuensi hukum yang menyebabkan aset kehilangan status penguasaan atau kepemilikan sebelumnya berdasarkan mekanisme hukum.

Dengan demikian:

«Disita tidak berarti otomatis dirampas.»

Aset yang disita tetap harus melalui proses hukum untuk menentukan status akhirnya.

VII. HUBUNGAN ANTARA ASET DAN TINDAK PIDANA

Prinsip utama yang harus dikembangkan adalah:

«Tidak cukup membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana; harus terdapat dasar hukum dan pembuktian mengenai hubungan aset dengan tindak pidana.»

Hubungan tersebut dapat berupa:

– hasil tindak pidana;

– keuntungan tindak pidana;

– sarana melakukan tindak pidana;

– aset yang berasal dari transformasi hasil tindak pidana;

– atau bentuk hubungan lain yang secara tegas ditentukan undang-undang.

Dengan demikian, kekayaan seseorang tidak boleh menjadi objek perampasan semata-mata karena pemiliknya berstatus tersangka atau terdakwa.

VIII. NON-CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE

NCB merupakan salah satu persoalan paling sensitif.

KPK Independen tidak menolak secara prinsip mekanisme tersebut.

Namun, NCB harus dipahami:

«Perampasan tanpa putusan pidana bukan berarti perampasan tanpa proses hukum.»

Apabila mekanisme tersebut digunakan, sekurang-kurangnya harus terdapat:

1. dasar hukum yang jelas;

2. alasan yang objektif;

3. threshold pembuktian yang terukur;

4. permohonan dari lembaga yang berwenang;

5. pemeriksaan oleh pengadilan;

6. hak pemilik aset untuk didengar;

7. perlindungan pihak ketiga;

8. mekanisme keberatan;

9. mekanisme pengembalian aset;

10. pertanggungjawaban apabila terjadi kesalahan.

NCB harus menjadi instrumen asset recovery, bukan bentuk baru penghukuman tanpa putusan.

IX. PEMBUKTIAN TERBALIK

KPK Independen berpandangan bahwa pembuktian terbalik harus diterapkan secara terbatas dan proporsional.

Tidak dapat dibenarkan konstruksi:

«“Aset dianggap mencurigakan, kemudian pemilik harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.”»

Negara tetap harus memiliki dasar pembuktian awal yang objektif mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana.

Setelah threshold tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan sumber, asal-usul, dan dasar perolehan aset.

Dengan demikian:

«Pembuktian terbalik tidak boleh berubah menjadi pembalikan total prinsip praduga tak bersalah.»

X. PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA

KPK Independen memandang perlindungan pihak ketiga sebagai mandatory safeguard.

Misalnya, seseorang memperoleh tanah melalui transaksi yang sah, membayar dengan harga wajar, memiliki dokumen lengkap, dan tidak mengetahui bahwa penjual memperoleh aset tersebut dari tindak pidana.

Dalam keadaan demikian, hukum harus menyediakan mekanisme pemeriksaan terhadap hak pihak ketiga tersebut.

Pihak ketiga yang beritikad baik tidak boleh kehilangan hak hanya karena aset tersebut pernah berada dalam rantai penguasaan pelaku kejahatan.

XI. PERPAJAKAN: BATAS ADMINISTRASI DAN PIDANA

RUU harus memberikan batas yang jelas antara:

Pelanggaran atau sengketa administratif perpajakan dan tindak pidana perpajakan.

Perampasan aset tidak boleh menjadi instrumen untuk mempidanakan setiap persoalan perpajakan.

Harus terdapat unsur tindak pidana yang jelas sebelum mekanisme perampasan dapat diterapkan.

XII. KEHUTANAN, LINGKUNGAN, DAN PERTAMBANGAN

Ketiga sektor tersebut memiliki dampak yang tidak hanya bersifat finansial.

Kejahatan dapat menimbulkan:

– kerusakan ekologis;

– kehilangan sumber daya;

– kerugian masyarakat;

– kerusakan kawasan;

– dan biaya pemulihan.

Karena itu, asset recovery harus diarahkan untuk mendukung:

«pemulihan negara, masyarakat, dan lingkungan sesuai ketentuan hukum.»

Perampasan tidak boleh hanya berhenti pada pemasukan aset ke kas negara.

XIII. TPPO DAN HAK KORBAN

Dalam perkara perdagangan orang, aset yang diperoleh pelaku pada hakikatnya berasal dari eksploitasi manusia.

Karena itu, KPK Independen berpandangan bahwa:

«asset recovery harus terhubung dengan victim recovery.»

Negara harus memikirkan bagaimana hasil pemulihan aset dapat memberikan manfaat terhadap korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari berapa rupiah aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari berapa banyak hak korban yang dapat dipulihkan.

XIV. PENGELOLAAN ASET HASIL PERAMPASAN

Perampasan bukan akhir dari proses.

Justru setelah perampasan muncul tanggung jawab baru.

Negara harus mempunyai sistem yang jelas mengenai:

1. pencatatan;

2. penilaian;

3. pengamanan;

4. pemeliharaan;

5. pengelolaan;

6. penjualan atau pemanfaatan;

7. pelaporan;

8. pengawasan;

9. pertanggungjawaban publik.

KPK Independen mengusulkan prinsip:

«Asset Recovery harus diikuti Asset Accountability.»

Jangan sampai aset hasil kejahatan berhasil dirampas tetapi kemudian menjadi sumber kebocoran baru.

XV. CHECKS AND BALANCES

Kewenangan negara yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang besar pula.

KPK Independen mendorong pembagian fungsi:

APARAT PENEGAK HUKUM

Identifikasi dan penelusuran aset

PENGADILAN

Pengujian dan penetapan status hukum

LEMBAGA PENGELOLA ASET

Pengamanan dan pengelolaan

LEMBAGA PENGAWAS + PUBLIK

Transparansi dan akuntabilitas

Tidak boleh terjadi konsentrasi seluruh kewenangan dalam satu tangan tanpa kontrol eksternal.

XVI. PARTISIPASI PUBLIK

KPK Independen memandang masyarakat mempunyai hak untuk ikut mengawal pembentukan RUU.

Partisipasi publik harus bersifat bermakna.

Masyarakat harus dapat:

– mengetahui substansi RUU;

– memberikan pendapat;

– mengkritisi norma;

– memperoleh penjelasan;

– dan mengetahui perkembangan pembahasan.

Khusus RUU Perampasan Aset, partisipasi publik menjadi sangat penting karena materi RUU menyentuh langsung:

kewenangan negara ↔️ hak kepemilikan masyarakat.

XVII. RISIKO APABILA RUU TIDAK DIRUMUSKAN SECARA PRESISI

KPK Independen mengidentifikasi sekurang-kurangnya tujuh risiko:

1. Abuse of Power

Kewenangan perampasan digunakan melampaui tujuan hukum.

2. Ketidakpastian Hukum

Norma terlalu luas dan multitafsir.

3. Kriminalisasi

Persoalan perdata atau administratif ditarik menjadi persoalan pidana.

4. Pelanggaran Hak Milik

Aset sah dapat terdampak tanpa perlindungan yang memadai.

5. Kerugian Pihak Ketiga

Pihak beritikad baik menjadi korban

6. Korupsi Pengelolaan Aset

Aset hasil perampasan menjadi objek penyalahgunaan baru.

7. Hilangnya Kepercayaan Publik

Asset recovery kehilangan legitimasi apabila tidak transparan.

XVIII. SIKAP RESMI KPK INDEPENDEN

Berdasarkan seluruh analisis tersebut, KPK Independen menyatakan:

  1. MENDUKUNG pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penguatan pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset.
  2. MENDUKUNG pengejaran hasil dan keuntungan ekonomi yang berasal dari tindak pidana.
  3. MENDUKUNG pengaturan mekanisme NCB sepanjang mempunyai judicial safeguards yang kuat.
  4. MENDORONG pembuktian terbalik yang terbatas, proporsional, dan dapat diuji.
  5. MENDORONG perlindungan maksimal terhadap pihak ketiga beritikad baik.
  6. MENDORONG pengintegrasian asset recovery dengan pemulihan korban.
  7. MENDORONG transparansi pengelolaan seluruh aset yang berhasil dirampas.
  8. MENOLAK setiap bentuk perampasan berdasarkan dugaan semata tanpa standar pembuktian dan proses hukum yang jelas.
  9. MENOLAK penggunaan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen kriminalisasi atau tekanan terhadap masyarakat yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan tindak pidana.
  10. MENDORONG pengawasan publik dan judicial oversight dalam seluruh proses perampasan aset.

XIX. REKOMENDASI LEGISLATIF KPK INDEPENDEN

KPK Independen merekomendasikan kepada DPR RI dan Pemerintah agar RUU Perampasan Aset sekurang-kurangnya memuat:

1. definisi aset secara jelas;

2. definisi hubungan aset dengan tindak pidana;

3. batas antara penyitaan dan perampasan;

4. standar pembuktian;

5. mekanisme NCB yang jelas;

6. judicial oversight;

7. hak pemilik aset untuk didengar;

8. mekanisme keberatan;

9. mekanisme upaya hukum;

10. perlindungan pihak ketiga;

11. mekanisme pengembalian aset;

12. mekanisme kompensasi apabila terjadi kesalahan;

13. pengelolaan aset secara transparan;

14. mekanisme pemulihan korban;

15. sistem audit dan pengawasan;

16. pelaporan publik atas aset yang berhasil dipulihkan.

XX. KESIMPULAN HUKUM

KPK Independen berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset mempunyai urgensi strategis untuk memperkuat sistem pemberantasan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Namun, kekuatan instrumen tersebut harus dibangun bersama dengan pembatasan kewenangan.

Hukum tidak boleh hanya memberikan jawaban:

«“Bagaimana negara dapat merampas aset?”»

Tetapi harus menjawab secara bersamaan:

«“Bagaimana negara memastikan bahwa aset yang dirampas benar-benar berkaitan dengan tindak pidana dan bukan merupakan hak masyarakat yang sah?”»

Dengan demikian, keberhasilan RUU tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah aset yang berhasil dirampas.

Ukuran keberhasilannya harus mencakup:

kejahatan terputus;

hasil kejahatan dipulihkan;

korban memperoleh keadilan;

pihak ketiga terlindungi;

aset dikelola secara transparan;

dan kewenangan negara tidak disalahgunakan.

XXI. REKOMENDASI AKHIR KPK INDEPENDEN

KPK Independen menyerukan kepada pembentuk undang-undang:

«Bangun instrumen hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi bangun pula pagar hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat.»

«Jangan biarkan hasil kejahatan menjadi harta yang aman.»

«Namun jangan pula biarkan harta yang sah menjadi korban dari kewenangan negara yang tidak terkendali.»

Oleh karena itu:

“RAMPAS HASIL KEJAHATAN DENGAN TEGAS.

LINDUNGI HARTA YANG SAH DENGAN ADIL.

AWASI KEWENANGAN NEGARA DENGAN HUKUM.”

PENUTUP

KPK Independen menempatkan diri sebagai bagian dari kontrol publik yang konstruktif terhadap kebijakan hukum nasional.

KPK Independen tidak berada pada posisi untuk menggantikan kewenangan negara atau aparat penegak hukum.

Sebaliknya, KPK Independen menjalankan fungsi kontrol publik melalui:

pengawasan, edukasi, kajian, penelitian, advokasi kebijakan, dan penyampaian rekomendasi hukum kepada masyarakat serta pemangku kepentingan.

KPK Independen percaya bahwa hukum yang kuat bukanlah hukum yang memberikan kewenangan tanpa batas.

Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu:

memberantas kejahatan, memulihkan kerugian, melindungi korban, menjaga hak masyarakat, dan membatasi kekuasaan melalui hukum.

Pada akhirnya:

«ASSET RECOVERY HARUS MENGEMBALIKAN KEADILAN, BUKAN SEKADAR MENGAMBIL ASET.»

KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN

KPK INDEPENDEN

“Kami Ada Karena Kami Berpikir.”

TIM PENYUSUN

Tim Litbang KPK Independen

Dewan Pimpinan Pusat KPK Independen

Kategori             : Opini Hukum / Policy Legal Analysis / Edukasi Publik

Media Center KPK Independen

Email                  : kpkimedia@gmail.com

Catatan: Dokumen ini merupakan opini hukum dan kajian kebijakan publik. RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses legislasi sehingga substansi, rumusan norma, ruang lingkup, dan mekanismenya masih dapat mengalami perubahan sampai ditetapkan menjadi undang-undang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *