Advertisement

Klarifikasi Proyek Infrastruktur di Pekanbaru

Pengembang PSN dan Tol Lingkar Beri Penjelasan

Pekanbaru – Sejumlah proyek infrastruktur strategis di Kota Pekanbaru dan sekitarnya tengah menjadi perhatian publik menyusul adanya berbagai pertanyaan dan dugaan terkait pelaksanaan di lapangan. Beberapa pihak terkait, mulai dari pengembang perumahan Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga pengelola jalan tol, memberikan klarifikasi resmi untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Salah satu klarifikasi penting datang dari pengembang perumahan PT Ray Cipta Mandiri yang proyeknya berada di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim. Perusahaan ini memenuhi panggilan Komisi III DPRD Riau untuk memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi proyek yang masuk dalam program PSN 3 Juta Rumah pimpinan Presiden Prabowo Subianto .

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III Edi Basri, Penanggung Jawab Perumahan Yoni Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pematangan lahan. Karena kondisi tanah yang lebih tinggi, kelebihan tanah dialihkan ke lokasi perumahan lain dan sebagian digunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar atas permintaan warga . Yoni mengakui aktivitas pemindahan tanah tersebut membutuhkan izin Galian C, namun izin itu baru bisa diurus dengan spesifikasi minimal 25 hektare, sementara luas tanah yang diratakan hanya 4 hektare .

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan bahwa aktivitas galian harus dihentikan dan tidak boleh dikomersialkan karena lokasi tersebut tidak masuk dalam areal pertambangan. “Jika ingin melakukan pematangan lahan, maka lahan yang digali hanya untuk lokasi itu saja. Apabila keluar dari lokasi proyek, maka itu termasuk pertambangan,” tegasnya .

Klarifikasi serupa juga disampaikan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal pada Proyek Tol Lingkar Pekanbaru. Dalam hak jawab yang disampaikan kepada media, tim Corporate Communication HKI memastikan seluruh penggunaan material galian C dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur internal perusahaan .

HKI menegaskan setiap vendor atau penyedia material yang bekerja sama telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) beserta kelengkapan perizinan lainnya. Perusahaan juga melakukan proses verifikasi dan pengawasan terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian spesifikasi teknis . “Apabila terdapat dugaan aktivitas pengambilan material yang tidak sesuai prosedur, HKI menegaskan bahwa aktivitas tersebut berada di luar ketentuan dan mekanisme kerja yang diterapkan oleh perusahaan,” demikian pernyataan resmi HKI .

Sementara itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III juga memberikan klarifikasi terkait proyek Urban Flood Control System Improvement (UFCSI) atau pengendalian banjir Kota Pekanbaru. Kepala SNVT PJSA Sumatera III Provinsi Riau, Muhammad Efendi Saputra, menjelaskan progres pekerjaan hingga akhir Desember 2024 telah mencapai 82,10% dengan progres penarikan keuangan sebesar 64,495% . Progres ini telah diverifikasi langsung oleh Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) .

BWS Sumatera III juga menegaskan bahwa seluruh dokumen terkait Surat Kompetensi Operator (SILO) dan asuransi telah dipenuhi sesuai standar. Terkait pekerjaan galian saluran yang belum dilaksanakan, pihak BWS menjelaskan hal itu karena masih menunggu proses pengurusan lahan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru serta tinjauan ulang desain berdasarkan kondisi eksisting di lapangan .

Di sisi lain, PT Hutama Karya (Persero) mulai Jumat (28/8) mengalihkan akses masuk Jalan Tol Pekanbaru–Dumai melalui Pintu Tol Bypass Pekanbaru. Pengalihan ini merupakan bagian dari pekerjaan penyambungan dengan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru .

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menjelaskan rekayasa lalu lintas tersebut diperlukan untuk memberikan ruang kerja aman bagi pembangunan jembatan overpass di KM 00+200 Jalan Tol Pekanbaru–Dumai. Pengguna jalan yang sebelumnya masuk melalui Jalan Akses Muara Fajar kini diarahkan menuju akses baru di Pintu Tol Bypass Pekanbaru .

“Kami mengimbau pengguna jalan memperhatikan petunjuk arah, menurunkan kecepatan saat mendekati area pengalihan, dan mengikuti instruksi petugas agar perjalanan tetap aman dan lancar,” ujar Hamdani . Hutama Karya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Dinas Perhubungan untuk mendukung kelancaran rekayasa lalu lintas ini .

Penyambungan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dengan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru diharapkan dapat semakin meningkatkan konektivitas, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *