Mendorong Transparansi dan Mengawal Pembangunan di Riau
Pekanbaru, Riau — Pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu pilar utama pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Di Provinsi Riau, komitmen untuk mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan akuntabel terus digaungkan, seiring dengan meningkatnya tuntutan publik akan transparansi dan partisipasi. Kini, wacana “audit partisipatif” mulai mengemuka sebagai sebuah kebutuhan, di mana masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pengawas aktif.
Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Kunci
Sejak beberapa tahun lalu, Pemerintah Provinsi Riau telah menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang baik. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, pernah menegaskan bahwa dana desa adalah representasi negara untuk kesejahteraan masyarakat dan wajib dikelola secara akuntabel, transparan, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran . Gubernur Riau sebelumnya, Arsyadjuliandi Rachman, bahkan berkomitmen untuk membuat situs web guna mempublikasikan laporan keuangan dan program yang menggunakan dana desa, sebagai langkah nyata transparansi dan memudahkan koreksi oleh masyarakat luas .
Penguatan pengawasan ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi. Kejaksaan Agung, melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Srikandi Jaga Desa untuk memperkuat pengawasan berbasis masyarakat . Sinergi ini memungkinkan pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program, sehingga potensi penyelewengan dapat dicegah sejak dini .
Audit Partisipatif: Tuntutan Masyarakat di Berbagai Wilayah
Meskipun kerangka transparansi telah dibangun, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya kesenjangan. Di sejumlah wilayah Riau, masyarakat mulai menyuarakan tuntutan audit yang lebih partisipatif. Mereka tidak hanya meminta audit oleh aparat pengawas internal (Inspektorat) atau eksternal (BPK/BPKP), tetapi juga melibatkan peran aktif warga untuk memastikan laporan keuangan sesuai dengan realitas di lapangan.
- Rokan Hilir: Warga Kepenghuluan Panipahan meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir untuk mengaudit Dana Desa, khususnya untuk program tahfidz tahun anggaran 2024. Mereka menilai program tersebut tidak transparan dan mempertanyakan keberadaan lokasi kegiatan, tenaga pengajar, serta peserta didiknya .
- Desa Rewak, Kepulauan Anambas: Tokoh masyarakat mendesak Inspektorat melakukan audit total terhadap pengelolaan anggaran desa. Mereka menilai sejumlah kebijakan tidak transparan dan proyek pembangunan, seperti proyek air bersih senilai Rp217,6 juta, dinilai jauh dari selesai. Tokoh masyarakat Darwis menekankan pentingnya audit lapangan langsung: “Inspektorat harus turun langsung ke lapangan, jangan hanya mengandalkan laporan administrasi dari pihak desa” .
- Desa Pelayang Raya: Pengelolaan anggaran untuk PAUD dan TPA yang mencapai Rp675 juta selama periode 2021-2024 disorot dan dianggap perlu diaudit ulang. Aktivis LSM mempertanyakan kesesuaian laporan dengan fakta di lapangan, terutama terkait bantuan seragam dan honor guru .
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi pasif. Mereka menuntut bukti nyata dari setiap rupiah yang dianggarkan. Audit partisipatif, yang melibatkan masyarakat sebagai pendamping dalam proses verifikasi, menjadi alat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Peran BPKP dan Penguatan Kapasitas Aparat Desa
Dalam mendorong tata kelola yang baik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memegang peran strategis. Audit BPKP sering menjadi dasar dalam proses penyelidikan hukum, seperti yang terjadi dalam kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Riau . Selain itu, BPKP Provinsi Riau aktif memberikan pelatihan dan pendampingan terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, bekerja sama dengan DJP Riau dan Dinas PMD Dukcapil .
Kepala Desa Sungai Ulu, Natuna, Supriyanto, menyatakan audit bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami mendukung penuh audit ini agar pengelolaan keuangan semakin transparan dan tertib,” ujarnya ketika desanya diaudit .
Kesimpulan
Tuntutan akan audit partisipatif Dana Desa di Riau adalah sinyal positif bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa. Ini menunjukkan bahwa masyarakat telah memahami haknya untuk mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah desa, aparat pengawas (Inspektorat, BPKP), aparat penegak hukum, dan masyarakat (melalui BPD dan LSM) menjadi kunci. Pengelolaan dana desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel bukan hanya akan menekan potensi korupsi, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan di pedesaan Riau benar-benar membawa kesejahteraan bagi seluruh warganya.






Leave a Reply