Advertisement

Kasus Suap dan Lingkungan Kuansing

KPK Seret Bupati hingga Pemanggilan Menteri Kehutanan

Pekanbaru, Riau – Rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau sepanjang 2026 membuka tabir kelam praktik korupsi yang terstruktur. Dari kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi yang menjerat Bupati Suhardiman Amby, kini penyidikan merembet ke ranah pengelolaan lingkungan hidup. KPK mendalami dugaan alih fungsi hutan lindung serta aliran suap terkait izin lingkungan yang melibatkan sejumlah pejabat daerah hingga Kementerian Kehutanan .

Skandal Suap Jabatan Berbalut Mobil Mewah dan Proyek

Kasus yang mencuat ke publik berawal dari OTT KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. KPK menetapkan Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah .

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan modus operandi yang terbilang “berkelas”. Suhardiman diduga mensyaratkan pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser GR-S senilai Rp 2,05 miliar kepada calon Sekda. Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR menyanggupi tawaran tersebut. Ia membeli mobil secara kredit dengan bantuan Ardiles sebagai penjamin, mengingat profil keuangannya tidak memenuhi syarat kredit .

“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” jelas Taufik, salah satu penyidik KPK. Mobil tersebut menjadi ‘pengunci’ agar Zulkarnain tetap aman menjabat selama masa kredit berjalan .

Bukan kali pertama Suhardiman menerima hadiah mobil dari Zulkarnain. Sebelumnya, pada 2021, saat Suhardiman hendak mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR, Zulkarnain telah memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta . Sebagai imbalan atas bantuannya, perusahaan milik Ardiles, PT Mitra Ideal Consultant, disebut-sebut mendapatkan belasan proyek di lingkungan Pemkab Kuansing senilai miliaran rupiah dari 2022 hingga 2026 .

Dari Kasus Suap ke Jerat Lingkungan: Alih Fungsi Hutan Lindung

Perkembangan terbaru menunjukkan kasus ini tidak berhenti pada suap jabatan. KPK mendalami keterlibatan Suhardiman dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan .

Pada 8 Juli 2026, KPK memeriksa sembilan saksi untuk mendalami materi tersebut. Mereka yang diperiksa antara lain Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif, hingga Camat Logas Tanah Darat Syahferi .

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada Bupati Kuansing,” kata Budi Prasetyo, mengindikasikan adanya kaitan erat antara suap jabatan dan pengurusan izin lingkungan .

Menteri Kehutanan dan Amplop Gratifikasi

Kasus ini nyaris menyeret Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, ke pusaran skandal. Menurut keterangannya, Suhardiman Amby melakukan audiensi di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Saat meninggalkan ruangan, Bupati Kuansing itu meninggalkan sebuah amplop tertutup map. Raja Juli baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah tamunya pergi .

Meskipun tidak mengetahui isinya, Menteri Raja Juli mengaku segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026. Untuk menunjukkan integritas dan transparansi, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026 .

Menanggapi hal ini, Kemenhut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memastikan setiap proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilaksanakan secara cermat, transparan serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Karo Humas Kemenhut, Ristianto Pribadi .

Korupsi Lingkungan dan Fenomena Gunung Es

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai kasus OTT di Riau ini bagaikan membuka “kotak pandora”. Ia mengingatkan bahwa kasus yang terungkap mungkin hanya puncak gunung es, mengingat besarnya anggaran daerah dan potensi penyalahgunaan izin lingkungan .

Hal ini sejalan dengan temuan KPK yang telah memiliki kajian mendalam mengenai korupsi di sektor lingkungan hidup. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa data dan pemetaan terkait potensi korupsi yang memicu kerusakan alam sudah tersedia. KPK sebelumnya juga mendorong pencabutan 16 Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit di Papua Barat karena melanggar aturan dan mengabaikan daya dukung lingkungan, sebagai bentuk peringatan bagi daerah lain seperti Riau yang juga rentan terhadap kerusakan ekologis akibat korupsi izin .

Status Hukum dan Ke Depan

Saat ini, berkas perkara para pemberi suap (Zulkarnain dan Ardiles) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. KPK telah melimpahkan keduanya untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penyidikan terhadap Bupati Suhardiman Amby masih berlanjut untuk membongkar tuntas aliran suap dan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam kasus lingkungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *