Advertisement

Bukan Sekadar Menjaga Hutan! Kemenhut Siapkan Investasi Nasional 2026–2030, Bidik Emisi Turun dan Kesejahteraan Masyarakat Naik.

Jakarta, KPK INDEPENDEN — 7 Oktober 2026 — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), dengan dukungan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5, tengah menyusun Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2026–2030.

Rencana tersebut diproyeksikan menjadi salah satu peta jalan penting dalam memperkuat pengelolaan hutan secara berkelanjutan, mendukung pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan.

Dalam pembahasan rencana investasi tersebut, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa hutan produksi dan hutan lindung memiliki posisi strategis dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan sosial.

“Hutan produksi dan hutan lindung bukan hanya penyangga keseimbangan alam, tetapi juga sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus terencana, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, perekonomian, dan masyarakat,” ujar Rohmat Marzuki.

Lebih dari 120 Juta Hektare Kawasan Hutan

Indonesia memiliki kawasan hutan negara dengan luas lebih dari 120 juta hektare. Dari total tersebut, sekitar 66,7 juta hektare atau sekitar 57 persen merupakan hutan produksi, sedangkan sekitar 29,1 juta hektare atau sekitar 25 persen merupakan hutan lindung.

Besarnya kawasan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya berkaitan dengan konservasi lingkungan, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan ketahanan ekonomi, penyediaan bahan baku, pengembangan energi terbarukan, serta sumber penghidupan masyarakat.

Kemenhut mencatat sejumlah indikator positif dalam pengelolaan hutan. Laju deforestasi nasional, misalnya, berhasil ditekan dari sekitar 462.000 hektare pada 2019 menjadi sekitar 175.000 hektare pada 2024.

Sementara itu, rehabilitasi hutan dan lahan pada 2024 tercatat mencapai 217.974 hektare, di tengah target rehabilitasi yang jauh lebih besar, yakni mencapai 12 juta hektare lahan terdegradasi.

Menurut Wamenhut, capaian tersebut merupakan perkembangan positif, namun masih terdapat tantangan besar yang harus diselesaikan sebelum 2030.

“Capaian ini patut kita syukuri, tetapi kita tidak boleh berpuas diri. Masih ada jarak yang harus dijembatani menuju 2030. Rencana ini kita susun agar setiap langkah pengelolaan hutan bergerak ke arah yang sama dan saling menguatkan,” tegasnya.

Dari Kebijakan Nasional Menuju Aksi Nyata di Lapangan

Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2026–2030 dirancang sebagai jembatan antara berbagai kebijakan nasional dengan pelaksanaan program konkret di lapangan.

Rencana tersebut diselaraskan dengan sejumlah kerangka kebijakan, antara lain Nationally Determined Contribution (NDC), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), serta target FOLU Net Sink 2030.

Setidaknya terdapat empat tujuan utama yang hendak dicapai melalui rencana investasi tersebut, yaitu:

  1. Mengidentifikasi intervensi prioritas dalam pengelolaan hutan;
  2. Menghitung kebutuhan pendanaan serta potensi hasil karbon;
  3. Memetakan peran para pemangku kepentingan; dan
  4. Menyiapkan portofolio program yang siap diimplementasikan.

Untuk kawasan hutan produksi, arah investasi difokuskan pada upaya menjamin pasokan bahan baku industri secara berkelanjutan, mengembangkan multiusaha kehutanan, serta mendukung transisi menuju energi terbarukan.

Sementara itu, pada kawasan hutan lindung, perhatian diarahkan pada optimalisasi jasa lingkungan dan karbon, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta pengembangan skema pendanaan konservasi yang berkelanjutan dan mandiri.

Delapan Paket Kerja Jadi Fondasi Program

Rencana investasi tersebut dibangun melalui delapan paket kerja (work package/WP) yang dirancang saling terintegrasi, mulai dari pengelolaan bentang alam hingga pencapaian target FOLU Net Sink.

WP1 menjadi fondasi melalui penguatan alokasi dan pemanfaatan bentang alam secara efektif.

Selanjutnya, pengelolaan hutan diperkuat melalui tiga paket kerja, yakni:

  • WP2: Produksi kayu bulat secara berkelanjutan;
  • WP3: Pengembangan komoditas strategis alternatif untuk kebutuhan konstruksi dan energi; serta
  • WP4: Pengembangan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Sementara itu, agenda penurunan emisi diperkuat melalui WP5, yang berfokus pada penyerapan dan penyimpanan karbon.

Aspek sosial dan peningkatan penghidupan masyarakat menjadi perhatian melalui tiga paket kerja lainnya, yaitu:

  • WP6: Penguatan tata kelola hutan desa;
  • WP7: Pengembangan agroforestri berbasis masyarakat; dan
  • WP8: Penguatan kontribusi hutan terhadap ketahanan pangan.

Kedelapan paket kerja tersebut diharapkan tidak berjalan secara terpisah, tetapi menjadi satu rangkaian kebijakan yang mampu menghubungkan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat.

Planet, Prosperity, dan People Jadi Tiga Pilar

Hingga 2030, dampak yang diharapkan dari Rencana Investasi Nasional tersebut bertumpu pada tiga pilar utama, yakni Planet, Prosperity, dan People.

Dari sisi lingkungan atau Planet, sektor kehutanan ditargetkan mampu mencapai tingkat emisi sebesar -140 juta ton CO2e.

Dari sisi ekonomi atau Prosperity, nilai ekspor produk kehutanan diharapkan terus tumbuh dari angka baseline sekitar USD 12,6 miliar pada 2022.

Sedangkan dari sisi masyarakat atau People, program Perhutanan Sosial ditargetkan meningkat dari sekitar 8,1 juta hektare menjadi 12,7 juta hektare.

Perluasan tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan penguatan ketahanan pangan dan energi berbasis hutan desa, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Wamenhut menekankan bahwa masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek dalam kebijakan kehutanan. Masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan.

“Masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan, sekaligus merasakan manfaatnya secara langsung melalui Perhutanan Sosial, hutan desa, dan agroforestri,” kata Wamenhut.

Gunakan Pendekatan Theory of Change

Executing Agency MFP5 sekaligus Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ditjen PHL, Ade Mukadi, menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Investasi Nasional tersebut menggunakan pendekatan Theory of Change.

Pendekatan ini digunakan untuk memetakan hubungan antara sumber daya yang tersedia, kegiatan yang dilaksanakan, hasil langsung yang diperoleh, hingga perubahan sistem dan dampak jangka panjang yang ingin dicapai.

Dengan pendekatan tersebut, setiap program diharapkan memiliki hubungan yang jelas antara investasi, kegiatan, hasil, manfaat, dan dampak, sehingga pelaksanaan program dapat dipantau dan diukur secara lebih sistematis.

Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2026–2030 pada akhirnya diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen yang mampu mendorong perubahan nyata dalam tata kelola kehutanan Indonesia.

Keberhasilan agenda tersebut akan sangat bergantung pada sinergi pemerintah, dunia usaha, masyarakat, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dengan pengelolaan yang terencana dan investasi yang tepat sasaran, hutan diharapkan tidak hanya tetap menjadi benteng ekologis Indonesia, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga 2030 dan seterusnya.

HUMAS KPK INDEPENDEN
Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Media Publikasi, Edukasi dan Himbauan Masyarakat

Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik

Penulis             : HUMAS KPK INDEPENDEN
Kategori            : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak              : Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email                 : kpkimedia@gmail.com
Website            : www.kpkindependen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

✕